Anggota DPRD Kota Bogor Desak Pemkot Bogor Revisi Keputusan Walikota Soal RTLH

Anggota DPRD Kota Bogor Desak Pemkot Bogor Revisi Keputusan Walikota Soal RTLH

Smallest Font
Largest Font

BERITASUARA.COM - Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera merevisi Keputusan Walikota (Kepwal) No 460/Kep 101/Disperumkim 2023 tentang Pagu Maksimal Anggaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Bogor. 

Ia menegaskan bahwa pencairan bantuan sosial program RTLH tahun 2024 tidak boleh lagi mengacu pada Kepwal 2023.

Menurutnya, Kepwal 2023 tersebut perlu segera direvisi lantaran terindikasi tidak memenuhi kepatutan dan berpotensi menimbulkan kerugian APBD Tahun 2023. 

"Sebab berpotensi menimbulkan kerugian yang bersumber dari APBD," tegas Atty dikutip Senin (10/6/2024).

Ia mengatakan, bantuan sosial program RTLH memang bersumber dari pemerintah, tetapi biaya administrasi pembuatan proposal Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dituangkan dalam Kepwal tersebut, paling besar Rp250 ribu tidak dituangkan dalam lembar LPJ berdasarkan Kepwal 2023.

Lanjut Atty, bahwa penetapan biaya administrasi dalam produk hukum yang ditujukan kepada penerima manfaat program RTLH harus diperjelas, lantaran LPJ merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat. 

"Ya sebab LPJ RTLH merupakan bentuk laporan dan kewajiban yang harus diselesaikan oleh penerima bantuan," jelas Atty. 

Wakil Ketua Komisi IV ini menambahkan hal itu sudah diatur dalam syarat dan ketentuan pengajuan RTLH, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus diserahkan setelah proses verifikasi dan validasi oleh dinas terkait hingga akhirnya masuk pada proposal pengajuan pencairan dan LPJ setelah realisasi.

Lebih lanjut, Atty menekankan bahwa tahapan pengajuan hibah merupakan bagian dari proses administrasi yang sebaiknya tidak diatur dalam Kepwal 2023.

Sebab hal tersebut dinilai olehnya berpotensi dimonopoli oleh kelompok tertentu dan tidak mendidik masyarakat untuk mandiri dalam menyelesaikan tanggung jawabnya. 

"Jika calon penerima manfaat tidak menguasai proses tersebut, mereka dapat meminta bantuan Ketua RT atau RW setempat atau pihak kelurahan untuk pendampingan dalam menyusun tata cara pembuatan LPJ," imbuhnya.

Oleh karenanya, Atty menegaskan bahwa pencabutan Kepwal 2023 adalah demi kebaikan bersama dan tidak untuk menguntungkan oknum atau kelompok tertentu. 

Dirinya berharap bahwa pencairan program RTLH selanjutnya dapat mengacu pada Kepwal terbaru, yakni tahun 2024.

"Sebaiknya pencairan RTLH mengacu pada Kepwal terbaru 2024. Ini untuk kebaikan bersama" ujarnya. (RIS)

Editors Team